Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata

  • Amiruddin A
  • Pancanigrum R
  • Purnomo C
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perselisihan menurut hukum perdata yang dulu harus diselesaikan sebelum acara pidana dapat diteruskan. Hal tersebut berimplikasi banyaknya perkara pidana yang dilaporkan masyarakat yang pada akhirnya tertunda karena adanya alasan “Pra Yudisial Geschil” atau masih adanya suatu perselisihan yang diproses melalui hukum keperdataan hingga menunggu sampai adanya keputusan mengikat, maka hal itu menyebabkan kurangnya rasa keadilan pada masyarakat yang mengharapkan kepastian terhadap Penegakan Hukum melalui Acara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis indikator suatu pemeriksaan perkara pidana yang ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amiruddin, A., Pancanigrum, R. K., & Purnomo, C. E. (2021). Konsep Prejudicial Geschil Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Dan Perkara Perdata. Journal Kompilasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i1.71

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free