Abstract
Sistem peradilan pidana anakwajib menggunakan pendekatan keadilan restoratif dengan melalui diversi. Diversi dalam penyelesaian perkara anak adalah proses peradilan pidana yang dialihkan ke proses di luar peradilan pidana. Jurnal ini difokuskan pada bentuk penerapan mediasi penal sekaligus pembatasan pemberlakuannya dalam sistem peradilan pidana anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini adalahbahwa sistem peradilan pidana anak mengandung pengertian bentuk mediasi penal, dengan dua pendekatan yakni victim offender mediationdan restorative conferencing yangmeliputi family group conference.Kata Kunci:mediasi penal, keadilan restoratif, diversi.
Cite
CITATION STYLE
Ulfatun Nisa, C., & Putra Jaya, N. S. (2020). PENERAPAN BENTUK MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 253. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23492
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.