Abstract
Abstrak: Perbuatan pidana yang pada hakikatnya tidak dapat terlepas dari kehidupan bermasyarakat nampaknya tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa, melainkan pula dapat terjadi bagi dan pada kaum penyandang disabilitas. Namun, Penulis melihat bahwa pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana, terkhusus bagi penyandang disabilitas masih terdapat ambiguitas serta ketidakharmonisan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga penulis dalam tulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental dalam hukum positif di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan berpedoman pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Permasalahan dalam penelitian ini kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk penelitian deskriptif-kualitatif, sehingga menghasilkan hasil penelitian yaitu, bahwa di dalam peraturan hukum yang dimiliki Indonesia saat ini terkait tindak pidana oleh pelaku penyandang disabilitas tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas sama sekali. Dengan demikian, terdapat disharmoni peraturan perundang-undangan mengenai hal tersebut yang berakibat pada disparitas putusan hakim, meskipun melibatkan keterangan ahli sebagai pertimbangan hakim. Jika menggunakan penafsiran futuristik yang sejalan dengan teori hukum progresif, maka keberadaan Undang-Undang Penyandang Disabilitas perlu direvisi. Pun merupakan implikasi dari lahirnya KUHP baru yang pada Pasal 38 dan 39 mengatur lebih spesifik terkait hal tersebut dibanding dengan KUHP lama, namun masih memerlukan penjelasan dan pembahasan lebih lanjut dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Sehingga dalam hal ini penulis memberikan saran dan rekomendasi berupa diperlukannya revisi Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai bentuk harmonisasi hukum positif di Indonesia. Kata Kunci : Disharmonisasi Peraturan; Pelaku Tindak Pidana; Penyandang Disabilitas.
Cite
CITATION STYLE
Hidayat, F. A. M., & Ibrahim, A. L. (2023). Disharmoni Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas Mental Dalam Hukum Positif Di Indonesia. JUSTISI, 9(3), 326–343. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2474
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.