PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IZIN USAHA UMKM PASCA LAHIRNYA UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

  • Moertiono R
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Riset ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan “Omnibus Law” dengan penekanan khusus pada perdebatan dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, akan dibahas masalah kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum konvensional. Temuan studi menunjukkan bahwa masalah hukum dan kewajiban rekanan adalah masalah yang paling sering dihadapi UMKM. Selain itu, UU Cipta Kerja telah memberikan pengaturan yang baik untuk ketahanan UMKM.

Cite

CITATION STYLE

APA

Moertiono, R. J. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IZIN USAHA UMKM PASCA LAHIRNYA UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 169–180. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.316

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free