Abstract
Asas yuridikitas adalah fondasi penegakan hukum, namun keadilan menjadi tujuan utamanya. Artikel ini menganalisis relasi keduanya melalui teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dan keadilan sosial, serta konsep keadilan prosedural Rawls. Studi jurnal hukum 2020-2025 menyoroti tantanga dan inovasi dalam implementasi asas yuridikitas yang berkeadilan. Sinergi antara kepastian hukum dan nilai keadilan esensial untuk penegakan hukum yang ideal. Penelitian ini menyimpulka bahwa harmonisasi keduanya memerlukan upaya berkelanjutan dalam sistem hukum
Cite
CITATION STYLE
Desi Purnani Adam, & Kadek Apriliani. (2025). Sistem Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pengusaha Berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2004. Jurnal Yusthima, 5(02), 427–438. https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i02.12715
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.