Sistem Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pengusaha Berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2004

  • Desi Purnani Adam
  • Kadek Apriliani
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Asas   yuridikitas   adalah   fondasi   penegakan   hukum, namun keadilan menjadi tujuan utamanya. Artikel ini menganalisis relasi   keduanya   melalui   teori   Soerjono   Soekanto   tentang efektivitas hukum dan keadilan sosial, serta konsep keadilan prosedural Rawls.  Studi jurnal hukum 2020-2025 menyoroti tantanga dan inovasi dalam implementasi asas yuridikitas yang berkeadilan. Sinergi  antara kepastian hukum dan nilai keadilan esensial untuk  penegakan hukum yang ideal.  Penelitian  ini menyimpulka bahwa    harmonisasi    keduanya    memerlukan upaya berkelanjutan dalam sistem hukum

Cite

CITATION STYLE

APA

Desi Purnani Adam, & Kadek Apriliani. (2025). Sistem Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pengusaha Berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2004. Jurnal Yusthima, 5(02), 427–438. https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i02.12715

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free