Efektivitas Dan Optimalisasi Dua Periode Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ke Tujuh: Joko Widodo

  • Hardjanti D
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini membahas tentang Efektivitas dan Optimalisasi Dua Periode Pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke Tujuh: Joko Widodo. Sebagai negara yang memegang teguh prinsip demokrasi dan menganut sistem pemerintahan presidensial, Indonesia memberikan pembatasan kekuasaan kepada Presiden yaitu selama dua periode masa jabatan. Sejarah mencatat, setelah reformasi hingga saat ini, terdapat dua Presiden yang dipercaya oleh rakyat untuk memegang jabatan sampai dengan dua periode, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI ke enam dan Joko Widodo (atau sering disebut dengan Jokowi) sebagai Presiden RI ke tujuh. Masa kepresidenan Jokowi dimulai pada bulan Oktober 2014, telah ditandai dengan berbagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Berbagai upaya tersebut antara lain dalam bidang pembangunan ekonomi dan infrastruktur, reformasi birokrasi, program-program kesejahteraan sosial, desentralisasi dan otonomi daerah, kebijakan lingkungan hidup, perlindungan HAM, dan lain sebagainya. Selama dua periode kepemimpinannya, ditemukan berbagai kepuasan maupun kekecewaan dari masyarakat yang telah meletakkan harapan yang sangat besar terhadapnya. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepresidenan Jokowi telah menunjukkan efektivitas di beberapa bidang pemerintahan, terutama dalam bidang infrastruktur dan kesejahteraan sosial, namun masih ada tantangan dalam tata kelola lingkungan dan kurang optimalnya perlindungan HAM. Ke depan, reformasi yang berkelanjutan dan pelibatan publik akan sangat penting untuk tata kelola pemerintahan yang optimal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hardjanti, D. K. (2024). Efektivitas Dan Optimalisasi Dua Periode Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ke Tujuh: Joko Widodo. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 283–316. https://doi.org/10.55292/h4csb423

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free