Politik Hukum dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN)

  • Benia E
  • Nabilah G
N/ACitations
Citations of this article
201Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) banyak menimbulkan pro dan kontra. Sebab, pembentukan UU IKN memiliki banyak ketidaksesuaian, seperti kurangnya partisipasi publik dan singkatnya proses pembentukan karena memakan waktu 43 hari saja. Lalu, politik hukum memiliki relevansi yang kuat dengan arah kebijakan pembentuk produk hukum. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang serta kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam pembentukan UU IKN, politik hukum yang ada di dalamnya tidak menggambarkan kebutuhan masyarakat, terbukti dari dangkalnya analisis pada naskah akademik sampai dengan indikasi cacat formil dan materiil karena pembentukan yang terburu-buru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Benia, E., & Nabilah, G. (2022). Politik Hukum dalam Proses Pemindahan Ibu Kota Negara Melalui Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(10), 806–825. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.323

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free