Abstract
Ambruknya beberapa bangunan seperti yang diberitakan berbagai media massa diantaranya runtuhnya Jembatan Kuning di Nusa Lembongan Klungkung, ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, ambruknya perimeter Bandara Soekarno Hatta, ambruknya bangunan pusat perdagangan saham gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Atas peristiwa tersebut maka Pemborong yang turut serta dalam pembangunannya patut diduga untuk bertanggung jawab. Ambruknya bangunan di luar force majeure dalam UUJK 2/2017 disebut sebagai Kegagalan Bangunan. KUHPerdata, UUJK 2/2017 tentang Jasa Konstruksi beserta Peraturan-peraturan turunannya merupakan hukum positif yang masih berlaku (ius constitutum) sebagai payung hukum dalam pengaturan penyelenggaraan pembangunan. Dalam tulisan ini, bermaksud untuk mengkaji permasalahan hukum akibat dari kegagalan bangunan dengan menganalisis ketentuan hukum yang relevan dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
Cite
CITATION STYLE
Suardika, I. K., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Tanggung Jawab Perdata Pemborong Akibat Kegagalan Bangunan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 215–220. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.215-220
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.