Salah satu contoh dari tindak pidana lingkungan hidup adalah pencemaran air sungai, Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang. Ironisnya kondisi sungai Citarum saat ini dalam keadaan kritis akibat dari segala faktor yang ada, seperti pencemaran lingkungan hidup yang melibatkan korporasi, sebagai akibat dari aktivitasnya yang berskala besar dalam menjalankan usahanya. Penegakan hukum lingkungan dalam arti yang luas, yaitu meliputi preventif dan represif. Untuk memahami fungsionalisasi penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di daerah aliran sungai Citarum dengan asas keadilan. Untuk memahami penegakan hukum pidana terhadap korporasi yang melakukan pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di daerah aliran sungai Citarum. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Fungsionalisasi hukum pidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kejahatan umumnya serta kejahatan korporasi yang melakukan pembuangan limbah B3 di daerah aliran sungai Citarum dapat dilakukan beberapa tahap. Tahapan tersebut antara lain tahap formulasi, tahap aplikasi dan tahap eksekusi.
CITATION STYLE
Utomo, G. S. (2019). FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG MELAKUKAN PEMBUANGAN LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEADILAN. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2), 422–437. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.4818
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.