Politik Hukum Disseting Opinion Pengujian UU Terhadap UUD 45 Dalam Rangka Mencari Kebenaran Hukum

  • Zaman N
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan yang bebas dalam melakukan yudisial review UU terhadap UUD 1945. Kebebasan yang dimiliki MK menjadi salah satu penyebab terjadinya disseting opinion hakim konstitusi dalam rangka mencari kebenaran hukum. Penelitian ini untuk menjawab dua permasalahan yaitu: Pertama, politik hukum terjadinya disseting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945. Kedua, metode interpretasi hukum dalam menguji UU terhadap UUD 1945 yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalitas menjadi intrumen utama terjadinya dissiting opinion hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945. Kedua, hakim Mahkamah Konstitusi tidak terikat dan diikat oleh salah satu metode penafsiran hukum yang ada. Penggunaan metode interpretasi hukum oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji UU terhadap UUD 1945 menjadi hak hakim konstitusi untuk menggunakan, karena pada prinsipnya penggunaan metode intepretasi hukum itu digunakan dalam rangka mencari kebenaran hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zaman, N. (2024). Politik Hukum Disseting Opinion Pengujian UU Terhadap UUD 45 Dalam Rangka Mencari Kebenaran Hukum. Jurnal Konstitusi, 21(3), 482–500. https://doi.org/10.31078/jk2138

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free