Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu. Sama halnya pada desa Petuaran Hilir dengan mayoritas masyarakat berdarah Jawa maka pernikahan yang sering digunakan adalah adat Jawa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Penyajian data dan format deskriptif bertujuan untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, berbagai situasi atau fenomena yang timbul di masyarakat yang menjadi objek penelitian itu. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis setiap makna dari semua proses dalam upacara pernikahan adat Jawa di Desa Petuaran Hilir, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
CITATION STYLE
Arwita, S. N., & Hasibuan, A. (2022). ANALISIS MAKNA PERNIKAHAN ADAT JAWA DI DESA PETUARAN HILIR KABUPATEN SERDANG BEDAGAI. JURNAL KOMUNITAS BAHASA, 10(1), 7–15. https://doi.org/10.36294/jkb.v10i1.2175
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.