Penerapan PSAK No.45 pada Laporan Keuangan Lembaga Masjid

  • Novitasari C
  • . Y
  • Puspitasari D
N/ACitations
Citations of this article
112Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Institusi masjid adalah organisasi nirlaba di bidang keagamaan. Lembaga masjid harus dan berhak membuat laporan keuangan yang bertanggung jawab dan melaporkan kepada pengguna laporan keuangan kelembagaan masjid. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pelaporan keuangan Roudhotul Masjid Muchlisin telah sesuai dengan apa yang tercantum dalam PSAK No.45.Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu penerapan laporan keuangan yang meliputi analisis pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan pelaporan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan masjid Roudhotul Muchlisin masih dalam bentuk sederhana dalam bentuk pendapatan dan pengeluaran belum sesuai dengan PSAK No. 45 dalam ketiadaan tenaga akuntansi. Penyebab penghambatan penerapan PSAK No.45 ke masjid adalah karena sumber daya di bidang akuntansi masih kurang dan nama-nama pada laporan keuangan akun juga tidak sesuai dengan PSAK No.45 dan sulit dimengerti oleh pembaca

Cite

CITATION STYLE

APA

Novitasari, C. D., . Y., & Puspitasari, D. (2018). Penerapan PSAK No.45 pada Laporan Keuangan Lembaga Masjid. International Journal of Social Science and Business, 2(4), 197. https://doi.org/10.23887/ijssb.v2i4.16327

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free