Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash

  • Yasin Y
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keadilan adalah mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran. Sedang Qishash bermakna hukum balas dengan hukuman yang setimpal bagi pembunuhan yang dilakukannya. Keadilan dalam  qishash dimaknai  empat keadilan yaitu: adil berarti sama dalam hak, adil berarti seimbang, adil berarti memberikan hak kepada yang berhak (pemiliknya), dan adil yang hanya dihubungkan dengan Allah yang berarti memelihara kewajaran atas berlangsungnya eksistensi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yasin, Y. (2016). Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(1). https://doi.org/10.30984/as.v7i1.51

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free