Perlindungan Hukum Rumah Sakit Atas Penggunaan Data Pasien Dalam Peresepan Elektronik

  • Lalu Anugrah Nugraha
  • Sutarno S
  • Nugraheni N
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peresepan elektronik di pelayanan kesehatan Indonesia sudah mulai dilakukan oleh rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya. Penggunaan media elektronik dalam praktik peresepan elektronik rentan dengan permasalahan kebocoran data, sehingga data pribadi pasien memerlukan perlindungan hukum untuk menjamin keamanannya dan perlindungannya termasuk oleh rumah sakit sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan yang mengelola data pasien dalam sistemnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan peresepan elektronik dalam hukum positif Indonesia dan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kebocoran data pribadi pasien. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan masih tidak adanya peraturan yang mengatur secara spesifik terkait perlindungan data pribadi dalam peresepan elektronik di Indonesia dan pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kebocoran data pribadi pasien dipengaruhi upaya yang telah dilakukan untuk menjamin keamanan data pribadi pasien apabila telah mencapai upaya maksimal maka rumah sakit tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lalu Anugrah Nugraha, Sutarno, S., Nugraheni, N., & Putra, A. P. (2023). Perlindungan Hukum Rumah Sakit Atas Penggunaan Data Pasien Dalam Peresepan Elektronik. Unizar Law Review, 6(2). https://doi.org/10.36679/ulr.v6i2.45

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free