PENERAPAN KONSEP OMNIBUS LAW PADA PENGATURAN KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI LAUT

  • Puspitawati D
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep omnibus law yang dianggap dapat menjadi solusi pada permasalahan yang timbul akibat adanya pengaturan yang tumpang tindih, juga akan diterapkan pada tata kelola laut khususnya di bidang penegakan hukum di laut. Artikel ini akan menganalisis apakah penerapan konsep omnibus law tepat bila dilakukan pada aspek penegakan hukum di laut. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Meskipun terdapat tumpang tindih pengaturan dalam penegakan hukum di laut, penerapan konsep omnibus law dalam hal penegakan hukum tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan UNCLOS 1982 tentang zona maritim yang mengakui hak-hak negara lain di wilayah laut, baik wilayah laut yang merupakan kedaulatan negara pantai maupun wilayah yurisdiksi negara pantai. Diperlukan harmonisasi dan revisi peraturan perundang-undangan terkait penegakan hukum di laut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Puspitawati, D. (2020). PENERAPAN KONSEP OMNIBUS LAW PADA PENGATURAN KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI LAUT. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 393–408. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.393-408

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free