PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBUDAYAAN BALI SEBAGAI SUMBER DAYA EKONOMI PARIWISATA

  • Prijandhini Devi Salain M
N/ACitations
Citations of this article
63Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebudayaan masyarakat hukum adat Bali merupakan sumber daya ekonomi bagi pariwisata. Sayangnya, masyarakat Bali relatif tidak dapat menikmati manfaat ekonomi tersebut. Pemerintah dan pengusaha jasa pariwisata merupakan pemangku kepentingan yang selama ini cenderung paling diuntungkan. Keadaan tersebut tentu membutuhkan penelusuran dan penelitian terhadap instrumen hukum yang mengatur kebudayaan, masyarakat, dan pariwisata. Selain itu, perlu juga dilakukan dianalisis terhadap isu mengenai apakah peraturan perundang-undangan nasional terkait sudah mengatur dan melindungi kebudayaan masyarakat hukum adat sebagai salah satu sumber daya ekonomi pariwisata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang utamanya menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan nasional terkait hanya sebatas mengakui kebudayaan masyarakat adat. Bahkan peraturan-peraturan tersebut juga terlihat belum secara spesifik memberikan perlindungan hukum terhadap kebudayaan masyarakat hukum adat sebagai sumber daya ekonomi pariwisata. Artikel ini merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini atau membentuk peraturan perundangan baru sebagai bentuk respon terhadap permasalahan ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prijandhini Devi Salain, M. S. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBUDAYAAN BALI SEBAGAI SUMBER DAYA EKONOMI PARIWISATA. Kertha Patrika, 39(01), 01. https://doi.org/10.24843/kp.2017.v39.i01.p01

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free