Fatwa Zakat MUI dalam Menjawab Isu-Isu Kontemporer

  • Nasution E
N/ACitations
Citations of this article
57Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selalu identik dengan fatwa. Karena salah satu peran MUI adalah sebagai pemberi fatwa (mufti). Penelitian ini berupaya menganalisis fatwa-fatwa zakat Komisi Fatwa MUI untuk menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer seputar zakat terkait pengembangan objek zakat, pendefinisian asnaf, dan pengelolaan zakat. Sumber data diambil dari diskusi, wawancara langsung, observasi dan kajian pustaka. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan 16 fatwa pada periode tahun 1982 – 2000 yang dihasilkan melalui forum regular Komisi Fatwa MUI, forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa dan forum Musyawarah Nasional MUI. Melalui fatwa zakatnya MUI berperan memberikan arah, pedoman, panduan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah zakat terkait persoalan pengembangan ashnaf, objek zakat, dan pengelolaan zakat yang belum dibahas secara detail dalam Al-Qur’an dan Hadist. MUI juga ikut mengelola zakat, infaq, sedekah (ZIS) melalui Islamic Fund Development (IDF).

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasution, E. J. A. H. (2021). Fatwa Zakat MUI dalam Menjawab Isu-Isu Kontemporer. MAARIF, 16(2), 322–339. https://doi.org/10.47651/mrf.v16i2.152

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free