Studi ruang terbuka hijau dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Kota Semarang

  • Supratiwi S
N/ACitations
Citations of this article
179Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kondisi lingkungan yang makin rusak tentu diperlukan upaya untuk memperbaikinya. Pemerintah bisa melakukannya dengan  membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan kelestarian lingkungan. Salah satunya adalah kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau. Penelitian ini ingin melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan tersebut  berlangsung di Kota Semarang.  Tipe penelitian adalah deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari wawancara dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukan penataan RTH di Kota Semarang menurut Perda No 7 Tahun 2010 telah mencapai 40%. Artinya, telah melampaui target minimal 30% yang terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Angka tersebut jika dihitung secara keseluruhan di Kota Semarang. Sumbangan terbanyak berasal dari daerah pinggiran kota; seperti Gunungpati dan Mangkang. Namun untuk kawasan dalam perkotaan sendiri targetnya belum tercapai. Adapun terkait dengan penghargaan Adipura dan predikat sebagai Kota Hijau, jika dilihat dari ketersediaan RTH Kota Semarang telah memenuhi syarat. Tetapi aspek pemerataan tiap kecamatan belum diperhatikan. Rekomendasinya bahwa pemerintah Kota Semarang harus lebih meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan kebijakan penataan RTH ini dengan menambah anggaran dan melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Partisipasi masyarakat dan pihak swasta juga harus ditingkatkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Supratiwi, S. (2019). Studi ruang terbuka hijau dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Kota Semarang. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(2), 89–98. https://doi.org/10.14710/jiip.v3i2.3878

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free