Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Studiputusan Nomor : 199/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk)

  • Seregig I
  • Wayka G
  • Fitri M
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimana penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli Narkotika golongan I bukan tumbuhan (Dalam Putusan Nomor:199/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hakikatnya undang-undang mengatur masyarakat secara baik dan bermanfaat dengan menentukan apa yang diwajibkan atau diperbolehkan dan sebaliknya. Hukum dapat mengkualifikasikan suatu tindakan sesuai dengan hukum atau mendiskusikannya sebagai melawan hukum.Kata kunci: Jual Beli; Narkotika; Penegakan Hukum; Tindak Pidana

Cite

CITATION STYLE

APA

Seregig, I. K., Wayka, G. A., & Fitri, M. (2022). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Studiputusan Nomor : 199/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). Unizar Law Review, 5(2). https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.16

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free