Praktik wakaf yang ada di Indonesia banyak dalam bentuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah. Dalam kehidupan bermasyarakat, pada umumnya tanah wakaf digunakan sebagai gedung peribadatan. Ditetapkan dalam Hukum Tanah Nasional, hak atas tanah yang akan diwakafkan untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan hanyalah hak atas tanah berupa Hak Milik. Diperlukannya tanah dengan status Hak Milik dikarenakan wakaf tanah untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan harus wakaf untuk selama-lamanya. Jika dilihat dari bentuk pembuktiannya, terdapat dua bentuk Hak milik atas tanah. Bentuk Hak Milik tersebut yaitu, Hak Milik yang sudah terdaftar, dan Hak Milik yang belum terdaftar. Semua bentuk Hak Milik dapat diwakafkan meskipun belum terdaftar. Untuk melindungi peruntukan tanah wakaf dan menjaganya agar tidak hilang maka tanah wakaf perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar diterbitkan bukti surat berupa sertipikat wakaf.
CITATION STYLE
Nugraha, H. A. (2018). PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN. Jurist-Diction, 1(1), 144. https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9733
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.