KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR, SUATU TELAAH KRITIS DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

  • Hendratno E
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Secara sosiologis, pemberian remisi untuk narapidana sesungguhnya sangat melukai masyarakat yang telah lama menanti kesejahteraan dan keadilan. Banyak pihak berpendapat, merosotnya kesejahteraan masyarakat berkaitan dengan korupsi yang merajalela di Indonesia. Di tambah lagi, banyak pihak yang mendukung rencana Kementerian Hukum dan HAM menetapkan moratorium remisi bagi narapidana. Hal itu menunjukkan banyak pihak yang menentang kebijakan remisi tersebut. Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah fakta yang dapat menjadi pemicu pertentangan-pertentangan dalam masyarakat dewasa ini. Remisi yang diberikan kepada narapidana kasus korupsi pada peringatan Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri telah menjadi sesuatu yang rutin. Secara umum, remisi itu diberikan berdasar pada dua kriteria remisi jangka panjang, yaitu berkelakuan baik selama di penjara dan telah menjalani pemidanaan setidaknya enam bulan. Pasal 34 paragraf (3) Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006 menentukan bahwa remisi dapat diberikan setelah narapidana menjalani sepertiga masa tahanan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa sebagaimana United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengklasifikasikan korupsi sebagai kejahatan HAM atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Pemidanaan maksimal semestinya diberikan kepada pelakunya, tanpa remisi. Mereka telah merugikan keuangan Negara yang berujung pada kerugian jutaan warga Negara, sehingga mereka tidak boleh diistimewakan. Mereka semestinya dimiskinkan dan mendapat sanksi sosial, bukan mendapat keistimewaan selama di penjara. Pemidanaan tersebut harusnya tidak hanya menjadi pelajaran bagi si narapidana, tetapi juga menjadi pelajaran bagi jutaan warga negara di luar tembok penjara. Pencabutan dan/atau pengetatan pemberian remisi untuk narapidana korupsi adalah kebijakan yang tepat untuk diterapkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hendratno, E. T. (2014). KEBIJAKAN PEMBERIAN REMISI BAGI KORUPTOR, SUATU TELAAH KRITIS DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 518. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no4.33

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free