TINJAUAN PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN/PERAWATAN LISTRIK PADA PT PLN WILAYAH SULSELRABAR

  • Burhan I
  • Akrim D
  • Ramadhan D
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik pada PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada staff Divisi Perpajakan PT PLN (PERSERO) Wilayah Sulselrabar. Hasil dari penelitian adalah  divisi perpajakan membuat rekap dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik  menggunakan aplikasi  e-SPT dengan tarif sebesar 2% dikalikan jumlah bruto. Setelah itu, dilakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di bank persepsi menggunakan SSP kemudian PT PLN akan menerima BPN dan NTPN dari bank persepsi sebagai bukti bahwa PT PLN telah melakukan penyetoran PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik. Setelah melakukan penyetoran, PT PLN melakukan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan/perawatan listrik di KPP Kota Madya dengan SPT Masa PPh Pasal 23

Cite

CITATION STYLE

APA

Burhan, I., Akrim, D., & Ramadhan, D. (2020). TINJAUAN PENERAPAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN/PERAWATAN LISTRIK PADA PT PLN WILAYAH SULSELRABAR. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 3(2). https://doi.org/10.25139/jaap.v3i2.2154

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free