FATWA DAN REGULASI PASAR MODAL SYARIAH

  • Amalia F
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Adapun peran dari pasar modal syariah adalah menjadi sumber pendanaan bagi Perusahaan dan sarana investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras tertentu, perbedaan pasar modal syariah dan konvensional secara umum, pasar modal syariah merupakan bagian dari industri dari pasar modal syariah yang ada di Indonesia. Secara umum kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal konvensional. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk, mekanisme transaksi, dan pengawasan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah   Kata Kunci: Pasar Modal Syariah,  Prinsip Syariah

Cite

CITATION STYLE

APA

Amalia, F. A. (2023). FATWA DAN REGULASI PASAR MODAL SYARIAH. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 4(1), 1–19. https://doi.org/10.32923/ifj.v4i1.3716

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free