TANGGUNGJAWAB HUKUM BAGI PELAKU PENGHINAAN LAMBANG NEGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • Chrisjanto E
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanggungjawabhukumbagipelakupenghinaanlambangnegaradalamprespektifhukumpidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan sumbangsih dalam dunia akademik terkait terkait dinamika hukum di Indonesia terutama tentang problematika dan dinamika tindak pidana penghinaan lambang negara. Semakin berkembangnya teknologi dan bermunculannya media sosial, menimbulkan akses yang sangat mudah untuk terjadi sebuah perbuatan pidana. Salah satunya adalah penghinaan terhadap lambang negara. Delik pidana ini bisa timbul dengan mudah akibat kesengajaan maupun kelalain oleh pelaku. Maka sanksi pidana yang ada pun bisa dikaji dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chrisjanto, E. (2019). TANGGUNGJAWAB HUKUM BAGI PELAKU PENGHINAAN LAMBANG NEGARA DALAM PRESPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 1(1), 108–124. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.258

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free