Abstract
Hukum Islam telah hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia seiring dengan masuknya agama tersebut di bumi Nusantara. Dan masyarakat Islam Indonesia sepenuhnya menerima Hukum Islam sebagai satu kesatuan Hukum yang mengatur kehidupan mereka. Seiring perjalan kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Hukum Islam sebagai sebuah hukum yang mengayomi sebagian besar penduduk Indonesia telah banyak mengalami perkembangannya dalam bentuk yang beraneka ragam.
Cite
CITATION STYLE
Emizola, E. (2018). Kedudukan Hukum Islam di Indonesia Sebelum Kemerdekaan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 16(2), 65. https://doi.org/10.32694/010520
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.