Merek merupakan suatu identitas dalam suatu produk baik berupa barang ataupun jasa. Adapun perlindungan hak terhadap suatu merek yaitu dengan adanya hukum perlindungan mengenai perlindungan merek bagi pemegang hak kepemilikan merek itu sendiri yang merupakan suatu identitas dalam suatu perusahaan. Diadakannya hukum tentang perlindungan merek itu sendiri untuk mencegah suatu keplagiatan mengenai identitas dikarenakan persaingan semakin ketat.
CITATION STYLE
Novita, D. (2021). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMEGANG HAK MEREK SUATU KARYA INTELEKTUAL. Jurnal Jendela Hukum, 7(1), 35–40. https://doi.org/10.24929/fh.v7i1.1566
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.