ANALISA TERHADAP KETENTUAN PEMBATASAM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI

  • Handoko P
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di dalam buku telah kita kenal suatu asas “perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih mengikat sebagaimana undang-undang”. Asas tersebut lazim dikenal PACTA SUNT SERVANDA yang tercermin dalam pasal 1338 BW. Perjanjian pembebanan hak tanggungan tenggang waktunya dibatasi oleh pasal 15 ayat (3) dan (4) UU No. 4 Tahun 1996. Ketentuan tersebut menyatakan bagi tanah yang sudah terdafar tenggang waktunya 1 bulan dan 3 bulan bagi tanah yang belum terdaftar, sejak pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 BW. Tidak lama lagi negara kita akan menghadapi era pasar bebas yang menuntut ekonomi dengan biaya ringan dan peraturan yang menunjang pasar bebas. Melihat ketentuan pasal 15 ayat (3) dan (4), maka perangkat hukum yang mengatur lembaga jaminan kita kurang menunjukkan adanya efisiensi ekonomi. Kedudukan para pihak akibat tidak selesainya pengurusan sertifikat tanah, sehingga surat kuasa membebankan hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum, secara teoritis tidak mempengaruhi pelakunya. Perjanjian pokok disini berupa perjanjian hutang-piutang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handoko, P. (2005). ANALISA TERHADAP KETENTUAN PEMBATASAM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI. Perspektif, 2(2), 75. https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.161

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free