Aspek Hukum Waqf FinTech: Perkembangan dan Tantangannya di Indonesia

  • Harrieti N
  • Suwandono A
N/ACitations
Citations of this article
51Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi Syariah termasuk di bidang wakaf dan Financial Technology (FinTech) syariah. Saat ini berkembang Waqf FinTech yang berupaya memaksimalkan pengelolaan wakaf melalui media Financial Technology. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Waqf FinTech terutama dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan wakaf dan meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak. Metode pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Implementasi Waqf Fintech dalam rangka optimalisasi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kesejahteraan rakyat adalah dapat berbentuk wakaf uang maupun wakaf melalui uang yang masuk dalam kategori FinTech sistem pembayaran bila menggunakan teknologi Blockchain dan juga masuk dalam kategori FinTech pinjaman (lending), pembiayaan (financing atau funding), dan penyediaan modal (capital raising) bila berbentuk crowdfunding.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harrieti, N., & Suwandono, A. (2024). Aspek Hukum Waqf FinTech: Perkembangan dan Tantangannya di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 116–129. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.4072

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free