Abstract
Pers Indonesia pascareformasi memiliki kebebasan yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pers. Undang-Undang tentang Pers, UU No. 40/1999, juga melahirkan Dewan Pers yang independen, lembaga yang bertugas menjaga kebebasan pers sekaligus berfungsi antara lain sebagai mediator jika ada pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers. Era reformasi telah melahirkan banyak media. Pers tumbuh subur dan masyarakat ikut menikmatinya. Tapi, kekerasan terhadap pers, terhadap wartawan terus terjadi dan terus meningkat.
Cite
CITATION STYLE
Baskoro, L. R. (2021). Kekerasan Terhadap Pers dan Perlindungannya. Jurnal Hak Asasi Manusia, 7(7), 197–221. https://doi.org/10.58823/jham.v7i7.67
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.