Abstract
Penelitian Jurnal ini membahas pertanggungjawaban pidana advokat yang melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di Pengadilan Untuk Menjawab faktor-faktor penyebab advokat melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di dalam pengadilan, pertanggungjawaban pidana nya, serta kebijakan hukum pidana terhadap penanggulanganya di masa mendatang.
Cite
CITATION STYLE
APA
Miftahul Jannah. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 99–107. https://doi.org/10.36418/jiss.v1i2.16
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free