Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan

  • Miftahul Jannah
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Penelitian Jurnal ini membahas pertanggungjawaban pidana advokat yang melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di Pengadilan Untuk Menjawab faktor-faktor penyebab advokat melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di dalam pengadilan, pertanggungjawaban pidana nya, serta kebijakan hukum pidana terhadap penanggulanganya di masa mendatang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Miftahul Jannah. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Advokat Yang Melakukan Penyuapan Dalam Proses Pemberian Jasa Hukum Di Pengadilan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 99–107. https://doi.org/10.36418/jiss.v1i2.16

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free