Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam

  • Mentari B
N/ACitations
Citations of this article
482Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi komparasi sebagai metode penelitian terhadap artikel sanksi pidana pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam. Penelitian dilaksanakan di Wilayah Kabupaten Wajo dengan menggunakan Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta Observasi sedangkan Sampel yang dipergunakan adalah dengan menggunakan Purposive sampling, kemudian Data dianalisis secara Normatif, dimana bertujuan untuk Mengetahui “Bagaimana sanksi pidana pembunuhan menurut KUHP Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah: “Bagaimana sanksi pidana pembunuhan menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak pidana pembunuhan ialah kejahatan yang dilakukan berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XIX Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 mengenai Kejahatan Terhadap Nyawa. Sedangkan pada tindak pidana pembunuhan yang tidak sengaja diatur dalam Buku Kedua Bab XXI KUHP Pasal 359. Hukum Islam membagi tindak pidana pembunuhan menjadi tiga macam, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, pembunuhan yang dilakukan tidak dengan sengaja dan pembunuhan yang dilakukan menyerupai sengaja. Landasan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam beberapa ayat dalam Al Quran dan juga diatur dalam Hadist Nabi Muhammad SAW. Hukum pidana Indonesia maupun hukum pidana Islam menguraikan unsur kesengajaan adalah berupa perbuatan yang dikehendaki pelakunya akan menimbulkan suatu akibat tertentu. Dalam hal tindak pidana pembunuhan yang disengaja, akibat yang dikehendaki oleh pelaku adalah meninggalnya orang lain. Sedangkan pada pembunuhan yang tidak disengaja pelaku tidak menghendaki akibat yang akan terjadi. Oleh sebab itu dalam KUHP maupun hukum Islam sanksi pidana pembunuhan yang disengaja akan lebih berat daripada yang tidak disengaja. Sanksi pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP dapat berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tambahan. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sanksi pidana pembunuhan dapat berupa hukuman qishash, hukuman diyat, kifarat, dan hukuman ta’zir. Hukum pidana Indonesia merupakan mutlak hukum publik (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang/perseorangan (warga negara) dengan Negara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mentari, B. M. R. (2020). Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(1), 1–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.33

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free