Abstract
Sebagaimana ilmu lainnya, maka ilmu hukum acara perdata pun memiliki azas-azas yang menjadi pedoman bagi keselurahan sistem hukum acara perdata. Azas-azas itu adakalanya dituangkan ke dalam pasal-pasal perundang-undangan, tetapi adakalanya juga tidak, yaitu hanya dianut dalam doktrin dan yurisprudensi. Salah satu azas Hukum Acara Perdata, akan kita bicarakan dalam artikel ini, yaitu "Azas Audi Et Alteram Partem ". Tujuan azas ini terlihat hubungannya dengan azas Audi Et Alteram Parterm, yaitu agar terjamin obyektivitas peradilan dan hakim tidak memihak pada salah satu pihak yang berperkara. Demi tercapainya tujuan hukum yaitu Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian-Hukum, maka hendaknya para Hakim kita di Indonesia benar-benar melaksanakan azas Audi Et Alteram Partem secara konsekwen.
Cite
CITATION STYLE
Ali, A. (1983). SEKELUMIT TINJAUAN TENTANG HUBUNGAN ANTARA AZAS AUDI ET ALTERAM PARTEM DENGAN AZAS-AZAS LAINNYA DALAM HUKUM ACARA PERDATA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(6), 523. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no6.998
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.