Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Priagung Wijaksono H
  • Elma Wulandari P
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di kalangan anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum yang ada masih menghadapi berbagai kendala dalam perlindungan anak, terutama dalam penerapan restorative justice dan rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi anak sebagai pelaku tindak pidana. Perlindungan hukum yang efektif harus mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial anak serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi. Pemahaman mendalam terhadap peran dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika sangat penting untuk meningkatkan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi anak-anak di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Priagung Wijaksono, H., & Elma Wulandari, P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkoba. YUDHISTIRA : Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(2), 33–41. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i2.1107

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free