Abstract
Suatu anomali yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Maluku ialah adanya realitas bahwa para pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah orang-orang yang beragama, baik Islam maupun Kristen.Ironisnya, para pelaku Tipikor ini adalah orang-orang yang taat dan rajin dalam beragama seperti orang Maluku umumnya. Perbuatan Tipikor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar nilai-nilai moral, spiritual dan religius. Apakah institusi keagamaan di Maluku telah melaksanakan peran, fungsi dan tanggung jawab penguatan nilai-nilai moral, iman umatnya dalam upaya pemberantasan perbuatan Tipikor? Artikel ini berdasarkan hasil penelitian yang menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara mendalam dengan pimpinan, petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa (LAPAS), warga binaannya yang terkait perbuatan Tipikor, dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif mengenai peran, fungsi dan tanggung jawab institusi keagamaan di Maluku memperkuat penghayatan dan pemberlakuan nilai-nilai moral, spiritual dan religius umat, terutama kalangan para penegak hukum demi pemberantasan perbuatan Tipikor. Temuan penelitian itu memperlihatkan bahwa peran, fungsi dan tanggung jawab institusi agama sangat lemah dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor di kalangan warga binaan, dan oknum jaksa, polisi, pengacara, hakim, dan wartawan yang berkelindan dalam penanganan kasus Tipikor. Semangat pencegahan dan pemberantasan Tipikor dengan menjadikan jumlah kasus korupsi sebagai target tahunan oleh oknum penegak hukum, terlihat memberangus kebenaran dan keadilan itu sendiri.
Cite
CITATION STYLE
Hetharia, H. H., & Mailoa, S. J. (2017). Peran Institusi Keagamaan di Maluku dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(1), 11–30. https://doi.org/10.15575/jw.v2i1.921
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.