PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA FINTECH PEER TO PEER LENDING TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN BERDASARKAN POJK PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

  • Ayuzein J
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyelesaian sengketa konsumen dalam Fintech Peer to peer lending pada dasarnya dapat dilakukan secara internal dan eksternal, namun demikian, sebelum memutuskan untuk menempuh penyelesaian secara eksternal, konsumen yang gagal mencapai kesepakatan secara internal dapat melakukan pengaduan berindikasi sengketa ke Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.07/2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pertanggungjawaban penyelenggara fintech peer to peer lending terhadap kerugian konsumen berdasarkan POJK No. 31 Tahun 2020, serta tindakan hukum yang dapat ditempuh konsumen dalam hal penyelenggara tidak menjalankan kesepakatan hasil fasilitasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban penyelenggara Fintech P2P Lending berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.07/2021 yaitu dengan memberikan tanggapan pengaduan ke OJK, menghadiri fasilitasi, melaksanakan hasil kesepakatan serta melaporkan tindak lanjut hasil kesepakatan ke OJK. Tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen dalam hal penyelenggara Fintech Peer to peer lending tidak melaksanakan kesepakatan pada fasilitasi di OJK yaitu dengan melakukan upaya penyelesaian sengketa secara eksternal (external dispute resolution) melalui litigasi atau LAPS. Selain itu, terdapat tindakan hukum yang lebih mempermudah konsumen yakni melakukan pengaduan melalui APPK.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ayuzein, J., & Suwandono, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA FINTECH PEER TO PEER LENDING TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN BERDASARKAN POJK PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2). https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.594

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free