Abstract
Alquran telah mengisyaratkan bahwa eksistensinya sebagai sebagai sumber ajaran dan hukum dalam Islam sangat dominan. Gambaran itu tidak hanya dapat dicermati pada pernyataan Alquran tentang dirinya sendiri dalam berbagai ayat disamping penetapan para ahli hukum Islam yang menempatkan Alquran sebagai sumber utama. Terlepas dari uraian Alquran tentang eksistensinya dalam hukum, dalam pandangan para teolog Islam, akal manusia dipandang cakap untuk mengetahui Tuhan dan berterimakasih kepada-Nya, mengetahui baik dan buruk dan termasuk mengetahui hukumnya, meski wahyu belum sampai kepada hambaEksistensi mazhab rasional dalam hukum Islam telah melahirkan problematika baru dalam diskursus hukum. Perbedaan mencolok terjadi pada seberapa jauh toleransi akal menghadapi eksistensi wahyu dalam mengelaborasi hukum Islam. Timbul pula masalah lain yaitu seberapa kuat wahyu meniadakan fungsi akal (rasio) dalam penerapan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Umar, S. K. (2017). MENGUAK EKSISTENSI AKAL DAN WAHYU DALAM HUKUM ISLAM. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 358–370. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4889
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.