MENGUAK EKSISTENSI AKAL DAN WAHYU DALAM HUKUM ISLAM

  • Umar S
N/ACitations
Citations of this article
126Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Alquran telah mengisyaratkan bahwa eksistensinya sebagai sebagai sumber ajaran dan hukum dalam Islam sangat dominan. Gambaran itu tidak hanya dapat dicermati pada pernyataan Alquran tentang dirinya sendiri dalam berbagai ayat disamping penetapan para ahli hukum Islam yang menempatkan Alquran sebagai sumber utama. Terlepas dari uraian Alquran tentang eksistensinya dalam hukum, dalam pandangan para teolog Islam, akal manusia dipandang cakap untuk mengetahui Tuhan dan berterimakasih kepada-Nya, mengetahui baik dan buruk dan termasuk mengetahui hukumnya, meski wahyu belum sampai kepada hambaEksistensi mazhab rasional dalam hukum Islam telah melahirkan problematika baru dalam diskursus hukum. Perbedaan mencolok terjadi pada seberapa jauh toleransi akal menghadapi eksistensi wahyu dalam mengelaborasi hukum Islam. Timbul pula masalah lain yaitu seberapa kuat wahyu meniadakan fungsi akal (rasio) dalam penerapan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Umar, S. K. (2017). MENGUAK EKSISTENSI AKAL DAN WAHYU DALAM HUKUM ISLAM. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(2), 358–370. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4889

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free