KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA (DESA UNTEMUNGKUR KECAMATAN MUARA)

  • Sianturi W
  • Hutahaean G
  • Siregar G
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bagi bangsa Indonesia, eksistensi hukum tidak bisa dilepaskan dari rangkaian sejarah panjang keberadaan hukum adat yang menjadi bagian yang tidak tak terpisahkan masyarakat Indonesia berabad-abad silam. Keberadaan adat tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, yang mana satu dengan yang lain berbeda- beda meskipun dalam rumpun satu bangsa.Perbedaan tersebut menunjukkan eksistensi hukum adat di daerah tersebut senantiasa berkembang dan masih mengikuti perkembangan zaman. Sistem pembagian waris di Adat Batak Toba itu sendiri banyak diskiriminasi yang didapat oleh perempuan Batak Toba, sehingga seiring perkembangan zaman banyak kaum perempuan Batak yang menggugat untuk mendapatkan hak sebagai ahli waris ke pengadilan dan telah diiringi dengan putusan- putusan hakim di pengadilan yang memberikan persamaan dan kedudukan perempuan dalam pembagian warisan pada masyarakat Batak Toba. Ketimpangan hak pada anak perempuan yang menimbulkan polemik dan perdebatan dalam pembagian warisan kepemilikan tanah dalam masyarakat Batak Toba dewasa ini sehingga menyebabkan aturan-aturan adat akan ditinggalkan atau tidak dipakai lagi,Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, jurnal dan media lainnya. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan pembagian harta warisan baru bisa dilakukan apabila terjadi kematian. Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan undang-undang. Kedudukan wanita batak sangat erat kaitannya dengan hak mereka dengan mempunyai hak milik. Wanita batak tidak berhak sebagai ahli waris, dikarenakan jika ia kawin ia akan jadi anggota keluarga lain. Wanita batak hanya mungkin memperoleh sedikit bagian dari harta bapaknya sebagai hadiah atau pemberian berupa “holong ni ate-ate” atau berupa ulos naso ra buruk maupun untuk keperluan kehidupannya. Tetapi dengan keluarnya Putusan Makamah Agung tanggal 31 Januari 1968 No.136K/Sip/1967.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sianturi, W. N., Hutahaean, G. T., Siregar, G. T. P., & Hamonangan, A. (2022). KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA (DESA UNTEMUNGKUR KECAMATAN MUARA). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 406. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2634

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free