Biro iklan sebagai pendesain iklan hanya mengkonsentrasikan diri pada bagaimana membuat iklan yang memuaskan sesuai dengan permintaan kliennya tanpa berupaya membuktikan apakah yang disampaikan oleh iklan itu sesuai dengan kenyataannya atau tidak.Dari uraian di atas dapat dikemukakan permasalahan antara lain bentuk pertanggungjawaban terhadap konsumen atas informasi yang menyesatkan dalam dunia periklanan serta upaya konsumen dalam menanggulangi dampak iklan yang menyesatkan.Jadi dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu setiap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha berupa ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawan hukum serta Pasal 1243 KUHPerdata yaitu tentang wanprestasi.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Konsumen, Globalisasi.
CITATION STYLE
Fathanudien, A. (2015). PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN-IKLAN YANG MENYESATKAN DI ERA GLOBALISASI. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v2i2.414
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.