Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan tanah ulayat oleh lembaga adatdesa Budaya Pampang kota Samarinda ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada dalam Kawasan Tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengakuan tanah ulayat oleh lembaga adat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda sampai saat ini masih hanya didasarkan pengakuan dari Lembaga Adat belum mendapatkan penetapan dari pemerintah kota Samarinda. Sehingga disarankan Lembaga Adat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda bisa mengajukan permohonan untuk penetapan tanah ulayat di desa Budaya Pampang tersebut agar memperoleh kekuatan hukum dari Pemerintah Kota Samarinda.
Cite
CITATION STYLE
Megawati Tening, T., & Kurniawan Pasaribu, B. (2021). HUKUM DAN PENGAKUAN TANAH ULAYAT DESA BUDAYA PAMPANG KOTA SAMARINDA. Jurnal Sosial Sains, 1(2). https://doi.org/10.36418/sosains.v1i2.39
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.