HUKUM DAN PENGAKUAN TANAH ULAYAT DESA BUDAYA PAMPANG KOTA SAMARINDA

  • Megawati Tening T
  • Kurniawan Pasaribu B
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan tanah ulayat oleh lembaga adatdesa Budaya Pampang kota Samarinda ditinjau dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada dalam Kawasan Tertentu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengakuan tanah ulayat oleh lembaga adat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda sampai saat ini masih hanya didasarkan pengakuan dari Lembaga Adat belum mendapatkan penetapan dari pemerintah kota Samarinda. Sehingga disarankan Lembaga Adat Desa Budaya Pampang Kota Samarinda bisa mengajukan permohonan untuk penetapan tanah ulayat di desa Budaya Pampang tersebut agar memperoleh kekuatan hukum dari Pemerintah Kota Samarinda.

Cite

CITATION STYLE

APA

Megawati Tening, T., & Kurniawan Pasaribu, B. (2021). HUKUM DAN PENGAKUAN TANAH ULAYAT DESA BUDAYA PAMPANG KOTA SAMARINDA. Jurnal Sosial Sains, 1(2). https://doi.org/10.36418/sosains.v1i2.39

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free