ANALISIS PENENTUAN DISPENSASI PERNIKAHAN PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN

  • Zubaidah S
  • Amruzi F
  • Muzainah G
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dispensasi kawin yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami istri yang belum mencapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, kemudian direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mempersamakan batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan, semula 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Undang-Undang tersebut juga mengharuskan setiap permohonan dispensasi kawin terdapat alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, sehingga hakim dapat mengabulkan atau menolak dispensasi perkawinan yang diajukan, termasuk dalam hal ini Hakim Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analisis, baik data primer dan data sekunder, dengan lokasi penelitian Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sekian banyak permohonan perkara dispensasi kawin yang diajukan lebih banyak (mayoritas) mendapatkan penetapan dikabulkan. Konstruksi berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat terhadap UU Nomor 16 tahun 2019, terutama dalam hal penerapan ketentuan alasan mendesak, yang tidak hanya dimaknai telah terjadinya perbuatan zina ataupun perbuatan yang melanggar norma, namun harus dipahami mendesak dalam arti telah adanya kemampuan baik secara fisik maupun psikis, telah adanya kemampuan untuk bertanggung jawab, sehingga tujuan perkawinan membentuk rumah tangga yang bahagia, sejahtera dapat terwujud. Upaya mekonstruksi ketentuan alasan mendesak dispensasi kawin, yaitu dengan mengubah dalam tataran normatif perundang-undangan dan pada tahadap praktis dalam putusan dan penetapan hakim. Kebutuhan tersebut paling tidak didasarkan pada kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, dan ekonomi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zubaidah, St., Amruzi, F. A., & Muzainah, G. (2022). ANALISIS PENENTUAN DISPENSASI PERNIKAHAN PADA PENGADILAN AGAMA DI KALIMANTAN SELATAN. Anterior Jurnal, 21(3), 1–10. https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3596

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free