Abstract
Indonesia merupakan negara yang menerapkan peraturan rotasi audit (akuntan publik) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas audit. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh rotasi audit dan lamanya mengaudit terhadap kualitas audit. Kualitas audit diukur dengan empat kualitas laba (predictive value, timeliness, representational faithfulness dan netralitas). Sampel penelitian adalah perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode sebelum regulasi rotasi audit diberlakukan yaitu tahun 1999-2001 dan periode paska regulasi yaitu tahun 2004-2008. Hasil pengujian membuktikan bahwa pada periode sebelum regulasi, tidak ada pengaruh lamanya mengaudit terhadap kualitas audit. Namun setelah periode regulasi, lamanya mengaudit memiliki hubungan convex dengan kualitas audit dari sudut pandang netral sampai dengan timeliness. Penelitian ini juga menemukan bahwa secara umum tidak ada pengaruh rotasi akuntan publik dengan kualitas audit, 2 dari 8 persamaan regresi menunjukkan rotasi audit menurunkan kualitas audit pada periode sebelum dan sesudah regulasi. Spesialisasi memiliki pengaruh positif terhadap kualitas audit. Kewajiban untuk melakukan rotasi audit tidak cukup efektif untuk meningkatkan kualitas audit.
Cite
CITATION STYLE
Fitriany, F., Utama, S., Martani, D., & Rosietta, H. (2016). Pengaruh Tenure, Rotasi dan Spesialisasi Kantor Akuntan Publik (KAP) Terhadap Kualitas Audit: Perbandingan Sebelum dan Sesudah Regulasi Rotasi KAP di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 17(1). https://doi.org/10.9744/jak.17.1.12-27
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.