Dalam keadaan darurat karena adanya Pandemi Covid-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka upaya penstabilan keuangan negara. Pasal 27 ayat 2 Perppu tersebut memberikan jaminan tidak dapat dipidananya pejabat pemerintah dalam rangka pelaksanaan ketentuan Perppu dimaksud. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa pemerintah telah sewenangwenang dan melanggar konstitusi. Penelitian ini menguji dan mendiskusikan aspek legalitas, proporsionalitas dan konstitusionalitas ketentuan imunitas dimaksud dengan melalui pendekatan yuridis normatif. Dari hasil analisa dan pembahasan didapatkan kesimpulan bahwa Pasal 27 ayat 2 Perppu ini telah sesuai secara legalitas, proporsionalitas dan konstitusionalitas sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi di Indonesia. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan pembanding bagi masyarakat dan sarjana hukum dalam menilai konstitusional atau tidaknya isi ketentuan imunitas pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menetapkan Perppu tersebut menjadi UU.
CITATION STYLE
Oktaviandra, S. (2020). ANALISIS ASPEK LEGALITAS, PROPORSIONALITAS, DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN IMUNITAS PIDANA BAGI PEJABAT PEMERINTAH DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 183–200. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.75
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.