Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus Pada KPP Pratama Sukoharjo

  • Farida A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini untuk menguji Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus Pada KPP Pratama Sukoharjo. Variabel dependen adalah kepatuhan wajib pajak sedangkan untuk variabel independen adalah variabel independen adalah tarif pajak, sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan dan sanksi pajak. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan SPSS 23. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kriteria, berikut kriteria penentuan sampel (1) wajib pajak yang tergolong dalam UMKM, (2) wajib pajak UMKM yang terdaftar di KPP Sukoharjo, (3) wajib pajak UMKM tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak selama 1 tahun sebelum diterbitkannya PP No. 23 Tahun 2018, dan (4) memiliki omset diatas 1 miliar rupiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak, sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak, pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan pajak, dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Farida, A. (2021). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus Pada KPP Pratama Sukoharjo. Jurnal Manajemen Dan Penelitian Akuntansi, 14(2), 138–145. https://doi.org/10.58431/jumpa.v14i2.222

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free