Abstract
Pengelola lembaga keuangan syariah mencampuradukkan, nama koperasi syariah dengan BMT seperti KJKS/BMT, KPPS/BMT. Sehingga, peran dan fungsi lembaga keuangan syariah menjadi tidak tepat. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis perbedaan fungsi utama koperasi syariah dengan BMT, tujuan agar pengelola lembaga keuangan syariah terutama koperasi syariah bisa memberi nama yang tepat untuk organisasi keuangan syariahnya sesuai dengan peran dan fungsi yang dijalankannya. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan, data primer diperolah dengan melaksanakan wawancara dengan pengurus koperasi syariah, nasabah, pengawas, melalui observasi dan dokumentasi, data sekunder ditelusuri melalui buku, artikel, dan referensi yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Metode analisis data dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa, penggabungan nama KSPPS BMT Anduring, karena dana awal dari lembaga keuangan ini berasal dari hibah PEMKO Padang sebesar Rp. 30.000.000,- yang diperuntukkan untuk modal BMT, sehingga sampai sekarang nama BMT itu tetap dipakai, dan penggabungan nama ini tidak tepat, karena KSPPS BMT Anduring hanya menjalankan fungsi bisnis saja dan tidak menjalankan fungsi sosial BMT. Untuk itu, KSPPS BMT Anduring harus mengganti nama lembaga keuangan syariahnya menjadi KSPPS saja atau KSPPS Baitul Tamwil Anduring.
Cite
CITATION STYLE
Maidawati, M. (2023). KONVERSI KSPPS BMT ANDURING KE KOPERASI SYARIAH. Ekonomi Islam, 14(1), 78–95. https://doi.org/10.22236/jei.v14i1.9045
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.