Abstract
Pekerja outsourcing memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan dalam perusahaan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi perkantoran di Indonesia,bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagaimana hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) dan cara penyelesainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) adalah kurang adilnya pemberian upah pada pekerja yang dibedakan melalui jenis pekerjaan pekerja. Upaya yang dilakukan adalah Pekerja outsourcing dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Pekerja yang masih dapat bekerja dapat memperpanjang kontrak kerja dari awal kembali
Cite
CITATION STYLE
Harahap, F. R., Lubis, Y., & Marzuki, M. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) TENAGA ADMINISTRASI PERKANTORAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 320–334. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.327
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.