Pembentukan Peraturan Desa Dongko dalam Efisiensi Penggunaan Tanah Warga Sebagai Tempat Wisata

  • Muhammad Hasbi Ashshiddiqi
  • Farhan Caesariasyahid Yuwono Putra
  • Rosinda Tata Nurmaya
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan  Desa adalah  peraturan perundang·  undangan   yang ditetapkan   oleh Kepala Desa setelah  dibahas  clan disepakati  bersama   Badan  Permusyawaratan   Desa. Dalam penulisan  penelitian  berikut, tim penyusun  menggunakan  metode  yuridis empiris yakni penelitian   yang  berdasar   fakta-fakta  empiris  yang  diambil  dari  wawancara   maupun observasi   langsung   lapangan.   Kegiatan   ini  bertujuan   untuk   mengetahui   prosedur pembentukan  Peraturan  Desa Dongko tentang pengaturan   penggunaan lahan  pribadi sebagai  tempat  wisata  desa  sekaligus  membantu   penyusunan  rancangan   peraturan Dongko.  Hasil  dari  serangkaian    kegiatan   KKN ini adalah  meningkatnya   pemahaman pihak   pemerintah    desa   terkait    pembentukan   peraturan   desa,   sehingga   mampu bersama-sarna   dengan   tim  menghasilkan   rancangan   peraturan   desa  dongko  tentang desa wisata yang juga mengatur tentang penggunaan   lahan  warga sebagai tempat wisata desa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad Hasbi Ashshiddiqi, Farhan Caesariasyahid Yuwono Putra, Rosinda Tata Nurmaya, & Yana Indawati. (2023). Pembentukan Peraturan Desa Dongko dalam Efisiensi Penggunaan Tanah Warga Sebagai Tempat Wisata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 52–65. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.159

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free