Abstract
Masalah perencanaan kota (urban planning) sesungguhnya merupakan perwujudan upaya penanganan kota dengan baik dan menjamin keberhasilan pembangunan kota melalui strategi pelaksanaan yang matang. Di dalam proses perencanaan kota dan pelaksanaan rencana tersebut, berbagai instansi terlibat di dalamnya karena adanya konsekuensi kompleksitas permasalahan kota dan makin spesifiknya tugas-tugas instansi yang terkait dalam proses perencanaan.
Cite
CITATION STYLE
APA
Nugroho, K. L. (2017). Telaah Terhadap Tiga Peraturan Perundang-Undangan Perencanaan Kota. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(1), 48. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no1.1246
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free