Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkawinan beda agama di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan berbasis kasus terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa publikasi undang-undang serta dokumen resmi (website) yang terkait dengan masalah hukum yang diteliti.
Cite
CITATION STYLE
Hakim, L. (2023). PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Ahwaluna | Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 115–123. https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v2i1.150
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.