Abstract
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta membangun negara sesuai dengan tata pemerintahan yang baik. Luasnya kesempatan tersebut terangkum dalam syarat-syarat untuk terlibat langsung sebagai pemimpin atau wakil rakyat. Termasuk di dalamnya hak mantan narapidana untuk mengambil peran politik dengan berbagai batasan yang diatur oleh undang-undang untuk mengawasi keberlanjutan tanggung jawab mantan narapidana dalam mengambil hak politik. Dengan pendekatan analisis normatif, penelitian ini menguraikan tentang hak-hak politik bagi mantan narapidana khususnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHU.DPD-XXII/2024. Hak politik yang diberikan oleh undang-undang kepada mantan narapidana merupakan masa jeda politik. Penelitian ini juga lebih jauh mengupas tentang masa jeda politik bagi mantan narapidana dari perspektif hak politik Islam. Menganalisis syarat-syarat yang dikemukakan oleh para fuqoha khususnya syarat untuk berlaku adil dan berakhlak mulia. Parameter etika moral merupakan modal seorang pemimpin dalam mengemban tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Cite
CITATION STYLE
Surbakti, H., Yuhermansyah, E., & Umur, A. (2024). HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK POLITIK ISLAM. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 7(2), 203–218. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i2.12722
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.