Abstract
Partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaaan negara tertinggi yang absah oleh rakyat. Akan tetapi, tidak semua rakyat bisa berpartisipasi secara langsung dalam politik praktis dengan cara berpihak terhadap salah satu calon, menjadi tim sukses dan mengikuti setiap kegiatan kampanye. Rakyat dalam konteks ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharuskan bersikap netral. Urgensi asas netralitas ASN dalam pemilu, yaitu: a. Independensi ASN terjaga sehingga ASN terbebas dari tekanan pemangku kebijakan di luar konteks kinerja; b. ASN terbebas dari politik balas budi; c. ASN fokus mengembangkan kompetensinya untuk mendapatkan promosi jabatan; d. Asas netralitas dapat meminimalisir korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tubuh ASN; dan e. ASN mampu menjadi abdi negara yang profesional dalam pelayanan publik. Selain itu, manajemen ASN dilengkapi dengan sistem merit melalui kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Penerapan sistem merit relatif efektif untuk mewujudkan the right man of the right place sehingga menimalisir nepotisme.
Cite
CITATION STYLE
Saputra, D. J. (2023). URGENSI ASAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Civil Service Journal, 16(2), 27–42. https://doi.org/10.61133/pns.v16i2.374
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.